Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Kondisi Keuangan Restoratif
Jakarta -Center of Economic and Law Studies (Celios) meluncurkan hasil riset terbaru mendiskusikan pentingnya pembangunan ekonomi di menyokong pemulihan lingkungan dan juga kesetaraan sosial. Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Massa Wahyudi Askar, memaparkan selama ini pembangunan ekonomi di dalam Tanah Air gagal menciptakan keadilan sosial juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. “Salah satu temuan utama di laporan ini adalah bagaimana memacu pemerintah menetapkan pajak laba mendadak (windfall tax) serta pajak super kaya untuk mewujudkan ekonomi restoratif,” kata Askar di keterang ditulis yang mana diterima Tempo, Hari Sabtu 27 Juli 2024.
Selain itu, kata Askar, pemerintah juga sanggup meningkatkan penerimaan dari perpajakan progresif lainnya seperti pajak karbon lalu pajak produksi batu bara. Langkah ini memiliki kemungkinan memunculkan pendapatan tambahan sebesar Mata Uang Rupiah 222 hingga Mata Uang Rupiah 244 triliun per tahun untuk menyediakan dasar keuangan perekonomian restoratif. “Terobosan pada perpajakan ini dapat berubah menjadi opsi pembiayaan untuk menyokong inisiatif restoratif tanpa menambah beban utang serta membebani bangunan fiskal pada waktu ini,” ujarnya.
Mengutip laporan riset tersebut, tantangan utama pada pengembangan dunia usaha restoratif di Indonesi terdapat pada kesenjangan penanaman modal dan juga keterbatasan kebijakan. Padahal di satu dekade terakhir terbentuk tren meningkatnya kesadaran terhadap ekonomi restoratif yang tersebut meminimalisir kehancuran lingkungan.
“Di Tanah Air masih kekurangan anggaran khusus untuk inisiatif sektor ekonomi restoratif juga seringkali tertinggal dari upaya keberlanjutan lain seperti penerapan energi terbarukan kemudian mitigasi inovasi iklim pada investasi modal juga prioritas pembangunan,” tulis riset tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Askar mengutarakan pemerintah sejauh ini belum melihatkan upaya penting pada mewujudkan perekonomian restoratif. Masih banyak kebijakan yang digunakan bertolak belakang dengan target net zero emission lalu pembangunan ekonomi yang tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan hidup.
“Padahal Negara Indonesia memerlukan dana sebesar Rp892 triliun hingga tahun 2045 untuk sanggup melaksanakan strategi kegiatan ekonomi di dalam bervariasi sektor secara efektif,” ujar Askar.
Melalui laporan riset ini, Celios berharap pengambil kebijakan juga pemodal sanggup merumuskan kebijakan fiskal yang tersebut adaptif dan juga bukan menghancurkan lingkungan. “Studi ini bertujuan untuk berkontribusi positif pada pengembangan kerangka tata kelola fiskal yang kuat kemudian berkelanjutan di dalam Indonesia, sejalan dengan visi nasional untuk Tanah Air pada 2045,” kata Askar.
Pilihan editor: Luhut Targetkan Pembahasan Family Office Rampung Oktober 2024, Airlangga: Kita Masih Belajar
Artikel ini disadur dari Celios Rekomendasikan Penerapan Pajak Progesif untuk Penerapan Ekonomi Restoratif



