Mendag: Semua negara boleh menerapkan bea masuk pengamanan

Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan bidang usaha pada negeri, pasca dilihat, dinilai itu juga mampu dikenakan bea masuk antidumping.
Yogyakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk langkah pengamanan (BMTP) juga bea masuk antidumping (BMAD) terhadap item impor demi melindungi sektor di negeri.
"Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan bidang kita, itu boleh tidak ada hanya sekali Indonesia, siapa semata boleh, negara mana pun boleh," kata Zulkifli usai mengunjungi acara Puncak Milad Naisyatul Aisyiyah, ke pelataran Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Zulkifli, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan manakala di kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran, sehingga terbukti menghancurkan lapangan usaha pada negeri.
Adapun besaran bea masuk akan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesi (KPPI).
"Besarnya berapa nanti merek (KPPI) yang akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata metode kemudian ini dibolehkan oleh aturan Negara Indonesia kemudian aturan planet seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan juga semua negara bisa jadi melakukan hal itu," kata ia lagi.
Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang tersebut meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.
Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak ke pasaran hingga terbukti mematikan item pada negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.
Hal sejenis juga sedang direalisasikan Komite Anti Dumping Nusantara (KADI) untuk menghitung kesempatan penerapan bea masuk antidumping.
"Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan usaha di negeri, setelahnya dilihat, dinilai itu juga bisa jadi dikenakan bea masuk antidumping," ujar Mendag pula.
Artikel ini disadur dari Mendag: Semua negara boleh menerapkan bea masuk pengamanan


