Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren

JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh mengadakan Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas dan juga profesionalitas pendidik juga tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Uji umum ini diselenggarakan Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Pertemuan yang digunakan dilaksanakan dalam Ibukota Indonesia ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi penduduk seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi sekolah pesantren.
Termasuk perwakilan satuan institusi belajar kemudian dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang telah terjadi disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi kebijakan Menteri Agama (Menag).
Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh pada beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, serta rekognisi yang mana layak terhadap pendidik lalu tenaga kependidikan pada institusi belajar pesantren.
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mereka yang digunakan telah lama menempuh jalur lembaga pendidikan di dalam luar jenjang formal, sehingga keterampilan juga pengetahuan mereka diakui secara resmi.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang dimaksud akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik juga tenaga kependidikan pada institusi belajar pesantren.
“Ini adalah langkah penting untuk melakukan konfirmasi semua pendidikan, khususnya yang mana berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang dimaksud setara. Ketika kemudian negara hadir pada bentuk apa pun baik pada bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang dimaksud lebih tinggi berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang ikhlas, punya pengalaman yang tersebut panjang, punya kemampuan yang digunakan mendalam, tetapi bukan sempat kuliah formal.” ujar Gus Rozin.
“Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang mana bukan menempuh institusi belajar formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik lalu tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang tersebut diterima Majelis Masyayikh di Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”. sambung Gus Rozin




