Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan datang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan pencalonan di tempat pemilihan gubernur 2024. Namun KPU akan tambahan dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.
Hal itu dijalankan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga pelopor pilpres sempat terkena pelanggaran etik ketika putusan MK tak dilaksanakan konsultasi ke DPR.
“Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK di proses pilpres, putusan 90 yang dimaksud ketika itu pada perjalanannya kemudian kami aktivitas lanjut , tetapi konsultasi tidaklah sempat dijalankan lantaran satu kemudian lain hal serta selanjutnya pada aduan lalu putusan DKPP kami dinyatakan salah lalu diberi peringatan tegas keras serta keras terakhir,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan, konsultasi terhadap DPR itu dijalankan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia mengumumkan pihaknya akan tetap saja menindaklanjuti putusan MK. “Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami, kita dapati di penindaklanjutan putusan MK,” sambungnya.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik oleh sebab itu tak melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang mana tiada dikonsultasi mengenai persyaratan usia Capres – Cawapres.
Putusan MK itu yang mana meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.



