Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud Hadir dalam Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang digunakan menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah di rapat pengambilan langkah tingkat I di tempat Baleg DPR dengan pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, di Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang yang diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud hadir cuma sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada waktu dikonfirmasi terkait berapa jumlah agregat anggota fraksinya yang tersebut hadir pada ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan gubernur pada Rapat Paripurna yang tersebut dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang dimaksud bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna hanya sekali dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh oleh sebab itu itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura oleh sebab itu quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.



