Belum Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Ditunda 30 Menit

JAKARTA – DPR menunda Rapat Paripurna pengesahan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang (UU), Kamis (22/8/2024). Penundaan itu diambil lantaran kontestan Rapat Paripurna belum mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang tersebut bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menanti kontestan rapat. Hal itu seperti yang digunakan diatur di Tata Tertib DPR.
“Saudara saudara para anggota dan juga hadirin yang mana kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya ketentuan qouroum Rapat Paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco dalam Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
“Penundaan membuka rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.
Merespons itu, para kontestan yang tersebut telah terjadi tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun secara langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” tandas Dasco.
Sekadar informasi, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi UU pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Langkah itu dilamukan setelab Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang tersebut akrab disapa Awiek pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).




