Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai urusan politik untuk bermetamorfosis menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang digunakan melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk tak ada lagi larangan. Jadi tidak belaka untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang dimaksud duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tak boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, serta pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta juga negeri, juga pejabat perguruan lebih tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik serta lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai urusan politik juga ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung juga mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang membatasi anggota dari 9 warga menjadi tidaklah terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan di dalam Baleg cuma dua kali rapat yang digunakan dilakukan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai kebijakan pemerintah setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui berubah menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman mengungkapkan pembaharuan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengemukakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung sebanding dengan Wantimpres. Hanya belaka total keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah keseluruhan anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan untuk Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Nusantara Jentera, Bivitri Susanti, mengumumkan pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di instruksi pendapat yang mana diterima Tempo melalui aplikasi mobile WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri mengungkapkan gelagat mengubah Wantimpres bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang tersebut digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Tanah Air akan saling berdiskusi serta bertukar pikiran untuk melindungi silaturahmi serta berubah menjadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini cuma untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang tersebut saat ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang dimaksud fungsinya tidaklah signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang digunakan dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini berubah menjadi tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang tersebut jenjang karirnya sudah ada buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung



