Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK lalu Pendapat DPR mengenai Syarat Baru pemilihan gubernur

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga DPR terkait aturan ambang batas pencalonan kepala area . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK juga reaksi DPR ini menjadikan satu jadwal yang dimaksud harus di tempat atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR serta MK,” kata Muhaimin pada waktu ditemui dalam JCC, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang tersebut berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan melawan dinamika yang dimaksud terjadi. “Sebagai partai yang tidak ada terlalu besar di dalam DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR secara langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengatur rapat sama-sama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah lama menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati banyak hal, salah satunya terkait ketentuan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan di pemilihan gubernur 2024.
Seperti Pasal 40 yang diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang memiliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tersebut bukan miliki kursi di dalam DPRD.



