Soal Denda Impor Beras, Pengawasan Rantai Pasok Masih Jadi Tantangan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menggalakkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti pada penyelidikan denda impor beras atau demmurage sebesar Rp294,5 miliar.
“Semakin cepat ditangani KPK tentunya perolehan serta pengamanan bukti akan mempermudah kerja penegak hukum di menangani perkara ini,” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).
Baca Juga: Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor dan juga Ancaman Krisis Pangan
Eva optimistis semakin cepat KPK melakukan penanganan perihal demurrage berdampak baik bagi kejelasan perkara tersebut. Pasalnya, kata Eva, pada tindakan hukum korupsi pengadaan hasil pangan berlaku teori pasok yang tersebut kerap melibatkan berbagai pihak.
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan semakin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan barang pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan berbagai pihak,” tegas Eva.
Eva menandaskan skema pengawasan masih menjadi tantangan besar di mengurangi tindakan hukum korupsi di area sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang mana berbeda dan juga tiada mampu disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar pada menghindari korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang mana berbeda bukan mampu disamakan polanya,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jikalau semua proses penanganan perkara demurrage atau denda impor beras bersifat rahasia. Namun, KPK melakukan konfirmasi semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan bisa saja dilanjut ke penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara yang dimaksud dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) tersebut. Laporan SDR yang dimaksud menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan juga Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dijalankan pada 3 Juli 2024.
“Laporan masuk juga penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di area penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” ujar Tessa, Awal Minggu (19/8/2024).


