Bank Indonesia Konsisten Tahan Suku Bunga Acuan pada Level 6,25%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan pada level 6,25% yang digunakan diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 20 kemudian 21 Agustus 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga masih bertahan sebesar 5,5% juga suku bunga Lending Facility masih di tempat level 7%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan suku bunga ditahan berdasarkan asesmen menyeluruh, proyeksi, sektor ekonomi global, dunia usaha domestik, kondisi moneter sistem keuangan serta pembayaran kedepan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini lalu prospek ekonomi kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 lalu 21 Agustus 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6,25%,” ujar Perry pada konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Periode Agustus 2024 pada Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Masih Ada Ruang Buat BI Tahan Suku Bunga di tempat 6,25%, Begini Pertimbangannya
Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6,25% ini tetap memperlihatkan konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive serta forward looking untuk memverifikasi naiknya harga tetap saja terkendali.
“Sehingga, naiknya harga masih terkendali pada kisaran 2,5±1 pada tahun 2024 ini juga 2025 tahun depan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk menguatkan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah serta menarik aliran masuk portofolio asing.
Baca Juga: Perry Warjiyo Ungkap Ada Ruang Penurunan BI Rate di dalam Penutup Tahun 2024
Sementara itu, kebijakan makroprudensial kemudian sistem pembayaran masih pro growth untuk membantu peningkatan dunia usaha yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk menyokong kredit pembiayaan perbankan terhadap dunia bisnis juga rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menguatkan keandalan infrastruktur dan juga struktur bidang pembayaran dan juga memperluas pengakuan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.




