Penanam Modal IKN Bisa Kantongi HGB Langsung 80 Tahun Tanpa Berjenjang

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Otorita Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkap pendapat masalah Peraturan eksekutif Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha , Kemudahan Berusaha, juga Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di dalam Ibu Perkotaan Nusantara ( IKN ).
Basuki menjelaskan, salah satu ketentuan yang mana dirubah pada regulasi terbaru itu adalah perihal skema pemberian HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), lalu Hak Pakai bagi para calon pemodal IKN yang digunakan diatur pada pasal 18 PP Nomor 29 tahun 2024.
Jika lewat aturan sebelumnya, PP 12/2023, Hak Atas Tanah yang disebutkan diberikan secara berjenjang, yaitu pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20, kemudian pembaharuan hak 30 tahun, sehingga totalnya 80 tahun untuk HGB dan juga Hak Pakai. Maka lewat PP 29/2024 ketentuan berjenjang yang dimaksud sudah pernah dihapus, sehingga penanam modal sanggup dengan segera mengantongi HGB dan juga Hak Pakai selama 80 tahun di 1 siklus, lalu bisa saja ditingkatkan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Ketentuan yang serupa juga berlaku terkait pemberian HGU, sehingga penanam modal dapat secara langsung mengantongi HGU selama 95 tahun untuk 1 siklus penuh, lalu dapat diperpanjang selama 95 tahun lagi untuk siklus kedua.
“Jadi ini untuk IKN dispesialkan, jadi sebelumnya itu jadi lama gitu prosesnya. Jadi pemberian HGB secara langsung 80 tahun untuk siklus pertama, kalau dulu kemungkinan besar tidaklah secara langsung 80 tahun, diberikan 30 tahun, 20 tahun, dan juga 30 tahun, ini kita jadikan satu jadi dengan segera 80 tahun,” kata Menteri Basuki ketika ditemui di tempat Kantornya, Selasa (20/8/2024).
Basuki mejelaskan salah satu alasan dihapuskannya ketentuan skema pemberian Hak Atas Tanah di dalam IKN secara berjenjang untuk memangkas proses administrasi, sehingga mampu memberikan daya tarik yang digunakan lebih lanjut untuk para investor.
“Revisi ini menang untuk memayungi hak menghadapi tanah, saya lupa itu rezim pertanahan, jadi sebelumnya lama gitu prosesnya. Ini adalah khusus pada IKN saja,” tambahnya.




