Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelahnya Watimpres Jadi DPA
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sanggup membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, inovasi mampu menjadi peluang bagi rakyat untuk berubah jadi bagian penting dengan pemerintah. “Masyarakat berubah menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan ke Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status komite pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah berubah jadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Jika komite pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada pada cabang kekuasaan eksekutif kemudian posisinya di bawah presiden. Di sisi lain, apabila majelis pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri juga mempunyai kedudukan yang digunakan sebanding dengan presiden.
Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, pasca revisi undang-undang, akan lebih besar ketat jikalau dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru penduduk punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya.
Luluk menyebutkan, jumlah agregat anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dimaksud dilihat Tempo, jumlah total anggota DPA ditetapkan sesuai dengan permintaan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian dalam antara anggota yang ditetapkan oleh presiden.
Luluk menuturkan, warga dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden di menentukan jumlah keseluruhan anggota DPA. “Kewenangan itu kekal terukur, kendati dipersilakan pada presiden. Kan., ada rakyat yang mana juga melakukan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luluk menganggap pembaharuan nomenklatur ini sanggup menjadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang tersebut tak berkompeten di lingkaran Istana. “Biar tak ada tim-tim lain yang enggak jelas,” tuturnya. Namun ia tidak ada menyebutkan siapa yang mana dimaksud.
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesi Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan wacana pembaharuan Wantimpres berubah menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi ucapan yang diterima Tempo melalui perangkat lunak perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini hanya sekali untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang digunakan sekarang ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang mana fungsinya tiada signifikan. “Mereka dikasih prasarana kemudian gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang mana dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan bisa saja dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang digunakan jenjang kariernya telah buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih lanjut besar. Ini adalah patut ditolak,” tuturnya.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengomentari pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang mana didesain itu semata-mata untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.
TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber
Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA


