Nasional

PKPU pemilihan kepala daerah Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini adalah Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah resmi disahkan. PKPU ini disahkan setelahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Hari Minggu (25/8/2024).

Sehingga, PKPU pemilihan gubernur ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 dan juga 70. “Apakah dapat kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II kemudian partisipan rapat segera setuju.

Menteri Hukum juga Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan inovasi PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah kemungkinan besar secepat kemungkinan besar pembaharuan PKPU itu akan kami harmonisasi serta selanjutnya di kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.

Berikut isi Putusan MK termuat di pembaharuan di dalam Pasal 11 serta Pasal 14:

Pasal 11

(1) Partai Politik Partisipan Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilihan Umum dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau telah dilakukan memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pengumuman sah pada pemilihan anggota DPRD dalam tempat yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan juga calon perwakilan gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah agregat penduduk yang tersebut termuat pada daftar pemilih masih sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Partisipan pemilihan atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan harus memeroleh kata-kata sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di tempat provinsi tersebut;

Related Articles

Back to top button