otoritas Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Sistem Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menganggap kebijakan pembatasan impor melalui bea masuk harus diberlakukan dengan nomor yang tersebut tepat. Sebab bila bea masuk terlalu tinggi, barang-barang impor ilegal yang tersebut justru dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia.
“Kalau telah begitu, repot. Impor ilegal enggak ada regulator, kecuali polisi,” ujar Komisaris KPPU Bidang Ketahanan Pangan Eugenia Mardanugraha ketika ditemui di dalam Kantor KPPU, Ibukota Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya mengungkapkan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor jika Cina. Dia menyampaikan konflik dagang antara Cina kemudian Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas juga ketersediaan barang Cina di Indonesia, diantaranya baja, tekstil, kemudian lain sebagainya.
“Kita pakai tarif sebagai jalan meninggalkan untuk proteksi berhadapan dengan barang-barang yang mana deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti disitir dari Antara.
Eugenia menjelaskan, hitungan 200 persen yang dimaksud ditentukan pemerintah harus didukung oleh kajian sebelumnya. Pemerintah, kata dia, harus mengkaji secara mendalam juga spesifik dengan melibatkan KPPU untuk memberlakukan bea masuk sebesar 200 persen. Angka itu, kata dia, tentu tidaklah diberlakukan untuk semua barang impor.
Dia menambahkan, KPPU menggalang kebijakan pembatasan impor untuk barang-barang jadi yang digunakan secara langsung digunakan oleh konsumen. Tapi bahan-bahan baku untuk lapangan usaha pada negeri, kata Eugenia, sebaiknya tak dikenakan bea masuk yang tersebut tinggi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang BMAD lalu BMTP untuk sebagian komoditas impor, khususnya tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi bidang tekstil pada negeri dari banjir produk-produk impor.
“Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah sesuai yang tersebut sudah ada diatur undang-undang apakah akan menentukan kembali bea masuk atau measure yang tersebut lain,” tutur Sri Mulyani pada konferensi pers, Kamis, 27 Juni 2024.
Artikel ini disadur dari Pemerintah Bakal Kenakan Bea Masuk 200 Persen Produk Cina, KPPU: Kalau Terlalu Tinggi, Impor Ilegal Makin Banyak

