Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Ucapkan Terima Kasih untuk DKPP
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari berterimakasih terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya atau DKPP yang mana sudah pernah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU. DKPP menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik juga diberhentikan masih dari jabatannya melawan persoalan hukum pelecehan seksual.
“Saya mengucapkan terima kasih untuk DKPP yang digunakan sudah pernah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang dimaksud menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia juga meminta-minta maaf terhadap awak media yang mana selama ini sudah berinteraksi dengannya. “Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang dimaksud kurang berkenan saya mohon maaf,” kata Hasyim.
Di hari yang mana sama, DKPP mengatur sidang putusan perkara pelecehan seksual yang dimaksud menyeret Hasyim. Kasus itu dilaporkan oleh pengadu berinisal CAT yang dimaksud merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito di sidang pembacaan putusan pelanggaran etik, Rabu.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Selanjutnya, Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Ketua KPU.
Pihak Istana telah dilakukan merespons bahwa Jokowi akan mengeluarkan Keppres yang dimaksud di 7 hari setelahnya putusan. “Mengenai sanksi pemberhentian permanen untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
HENDRI AGUNG PRATAMA | DANIEL A.FAJRI
Artikel ini disadur dari Dipecat Sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Ucapkan Terima Kasih kepada DKPP


