BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan di Laporan Keuangan Kemenag
Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa jumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.
“Temuan yang dimaksud antara lain belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang digunakan belum dipertanggungjawabkan yang mana mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya,” ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit ketika menyerukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berhadapan dengan LK yang disebutkan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diambil dari penjelasan resmi, pada Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, ditemukan pula permasalahan tata kelola pengadaan pada proyek yang mana dibiayai Bank Bumi belum tertib. Hal yang dimaksud mengakibatkan pihak Bank Planet tak memiliki informasi pada melakukan pengawasan (monitoring) secara komprehensif melawan penyelenggaraan kontrak maupun pembaharuan term of reference (TOR) juga kontrak yang dimaksud direalisasikan oleh Kemenag.
Ahmadi mengharapkan Kemenag dapat meningkatkan pengendalian lalu melakukan langkah-langkah perbaikan sistematis, agar rekomendasi BPK menghadapi bervariasi temuan yang digunakan ada segera ditindaklanjuti serta meyakinkan permasalahan itu tak terulang kembali ke masa akan datang.Kendati terdapat bermacam masalah, LK Kemenag tahun 2023 bukan berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan tersebut.
Dalam kesempatan itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kemenag Tahun 2023. Capaian yang disebutkan menunjukkan komitmen juga upaya nyata seluruh manajemen Kemenag pada menyokong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan juga menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang dimaksud baik.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindakan lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag sebesar 76,37 persen.
“Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama dan juga jajarannya di meningkatkan penyelesaian langkah lanjut ini. Kami berharap agar kecepatan kemudian sinergi pada rangka penyelesaian langkah lanjut terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama menggalakkan penyelesaian rekomendasi yang dimaksud telah lama diberikan,” kata beliau pula.
Pilihan editor: BPK Temukan Kementerian BUMN Belum Atur Proses Pencatatan BMN dari Pengadaan dan juga Hibah
ANTARA
Artikel ini disadur dari BPK Temukan Ketidakpatuhan Terhadap Perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Kemenag



