Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru
INFO NASIONAL – Lebih dari seribu komentar membanjiri sebuah unggahan di dalam akun Instagram @humaspajakjakarta. Penyebabnya, judul unggahan itu sangat menantang perhatian warganet, yakni “Pembebasan Pajak PBB-P2 100%. Cek Kriterianya, yuk!”
Sebagian warganet menanyakan kriteria mendapatkan infrastruktur yang dimaksud dengan status tertentu. Misalnya nama pemilik telah meninggal juga rumah yang disebutkan merupakan warisan. Ada pula yang minta keringanan akibat mempunyai beberapa aset. Contohnya pemilik akun @dya_tii yang digunakan bertanya, “Apakah bisa jadi minta pengurangan apabila objek pajaknya lebih tinggi dari satu?”
Sejauh yang tersebut komunitas pahami, memang benar setiap rumah dengan Skor Jual Barang Pajak (NJOP) dalam bawah Simbol Rupiah 2 miliar membayar nol rupiah atau gratis. Namun, kebijakan yang disebutkan berubah, setelahnya terbit Peraturan Pengurus Daerah Khusus Ibu Perkotaan DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Ada sederet inovasi di aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Simbol Rupiah 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya saja berlaku untuk satu objek pajak saja.
Penjabat (Pj.) Pengurus DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono memastikan, penerapan pemungutan PBB untuk NJOP di dalam bawah Rupiah 2 miliar tak akan berdampak terhadap rakyat kelas bawah.
“Untuk komunitas yang pada bawah itu kan tidaklah terkena apa-apa gratis. Kalau beliau rumah satu gratis. Semuanya terkena setelahnya rumah kedua, ketiga, serta seterusnya,” kata Heru sebagaimana dinukil dari Tempo.co, Juni 2024.
Kebijakan di dalam melawan di antaranya kategori Pembebasan 100 persen. Artinya, regulasi terbaru ini tetap memberikan insentif lain seperti Pembebasan 50 persen serta Pembebasan Kuantitas Tertentu.
Melalui jawaban ditulis untuk Info Tempo pada 1 Juli 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Ibukota Lusiana Herawati menjelaskan kriteria untuk mendapatkan insentif Pembebasan Pokok 100 persen, yakni:
- Objek rumah yang dimaksud kena pajak merupakan milik pendatang pribadi atau individu;
- Berlaku untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Rupiah 2 miliar;
- Hanya diberikan untuk satu objek PBB P-2;
- Apabila wajib pajak mempunyai lebih besar dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan terhadap NJOP terbesar, sesuai status data pada sistem perpajakan wilayah per 1 Januari 2024.
Selanjutnya, insentif untuk Pembebasan Pokok 50 persen, kriterianya sebagai berikut:
- PBB-P2 yang dimaksud harus dibayar pada SPPT tahun pajak 2023 sebesar nol rupiah;
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan di antaranya PBB-P2 yang tersebut baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Sedangkan insentif untuk Pembebasan Kuantitas Tertentu dapat diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
- PBB-P2 yang dimaksud harus dibayar di SPPT tahun pajak 2023 lebih tinggi dari nol rupiah;
- Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih besar dari 25 persen dari PBB-P2 yang digunakan harus dibayar tahun pajak 2023;
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan salah satunya objek PBB-P2 yang digunakan mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan;
- Bukan diantaranya Barang PBB-P2 yang tersebut telah lama dijalankan perekaman data hasil penilaian individual yang digunakan baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
Menurut Lusiana, selain ketentuan di atas, ada lagi insentif yang diberikan terhadap yang digunakan memenuhi kriteria berikut ini:
- Wajib pajak penduduk pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Entitas PBB-P2 yang mana mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan juga Barang PBB-P2 yang tersebut sudah diwujudkan perekaman data hasil penilaian individual yang mana baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024);
- Wajib pajak khalayak pribadi yang digunakan berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
- Wajib pajak Badan yang tersebut mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya;
- Wajib pajak yang mana objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bagaimana cara mendapatkan insentif tersebut? “Dalam hal ini, wajib pajak diperlukan mengajukan permohonan melalui website Pajakonline.jakarta.go.id.,” ucap Lusiana. Saat mendaftar, seseorang wajib pajak harus melampirkan bukti penting. Bisa merupakan surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa Barang PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bisa juga sebagai surat pernyataan dari instansi terkait atau dokumen yang mana sejenis sebagai bukti pendukung yang dimaksud menyatakan bahwa Entitas PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
“Pengurangan pokok yang disebutkan didapat paling tinggi 100 persen dari PBB-P2 yang mana harus dibayar yang dimaksud tercantum pada SPPT. Adanya kebijakan insentif pajak yang dimaksud untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak tempat yang mana telah dilakukan diberikan terhadap penduduk DKI Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat tambahan tepat sasaran,” tutur Lusiana.
Ia juga mengingatkan, SPPT PBB-P2 sudah diterbitkan secara bertahap sejak 4 Juni 2024. Lusiana mengimbau warga untuk memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 yang tersebut diberikan secara otomatis apabila melakukan pembayaran pada periode yang dimaksud disyaratkan.
Patut diketahui, ada diskon PBB 10 persen pada periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013-2024 . Sedangkan kalau membayar antara 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 sd 2024 akan mendapat diskon PBB sebesar 5 persen.
“Adapun, jatuh tempo pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November. Untuk mendapatkan ESPPT hanya sekali dapat dilaksanakan melalui pajak online,” terang Lusiana.
Pengamat kebijakan masyarakat dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai, kebijakan baru Heru Budi pada 2024 ini terkait dengan inovasi status Ibukota yang tersebut kelak tidak lagi ibu kota negara.
“Sekarang diberi tarif kembali, dikarenakan DKI Jakarta enggak jadi ibu kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan, Hal ini menunjukan bahwa pemerintah yang dipimpin Heru Budi Hartono sedang mencari pemasukan daerah,” ungkapnya.
Trubus pun mengecam kebijakan ini dikaitkan dengan pemulihan ekonomi sesudah pandemi penyebaran virus Corona berlalu. Pasalnya, pada era gubernur sebelumnya sudah ada diberlakukan dengan cara menggratiskan semua pembayaran pajak untuk hunian dengan nilai aset ke bawah Simbol Rupiah 2 miliar. (*)
Artikel ini disadur dari Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru


