KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan KPK akan terlibat menangani potential loss atau peluang kerugian negara yang dimaksud timbul bila pemerintah mengeksekusi kegiatan family office.
“Kalau ada potensi-potensi yang mana memunculkan sisi potential loss, kerugian negara, tentu kami akan dilibatkan,” ujar Ghufron ketika ditemui Tempo usai acara peluncuran Simbara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ibukota Indonesia Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Ghufron mengaku sudah berdiskusi informal dengan kementerian/lembaga terkait ihwal rencana pembentukan family office itu. Diskusi itu berlangsung santai sewaktu mereka itu bertemu pada acara peluncuran Simbara. Acara itu dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman kemudian Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sepanjang gagasan pembentukan family office merupakan pengembangan pemerintah, Ghufron menyebut, hal itu masih berada di dalam wilayah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyatakan pemerintah penting mengkaji lebih banyak di rencana pembentukan family office. Menurut Bhima, beragam studi menunjukkan, negara yang mana bermetamorfosis menjadi tempat family office adalah negara surga pajak atau mampu memberikan tarif pajak super rendah.
“Apakah Indonesia cuma dijadikan sebagai suaka pajak kemudian tempat pencucian uang, misalnya?” kata Bhima untuk Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.
Selain berkemungkinan bermetamorfosis menjadi suaka pajak kemudian tempat pencucian uang, ia khawatir pembangunan ekonomi family office tak masuk sektor riill, seperti untuk mendirikan pabrik. Namun, hanya sekali untuk diputar pada instrumen keuangan, seperti pembelian saham dan juga surat utang.
Rencana pembentukan family office awalnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman dan juga Pengembangan Usaha Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah lama menyetujui serta memanggil banyak menteri juga pejabat untuk mengeksplorasi skema pembentukannya.
Luhut menyatakan ia sedang menyusun regulasi terpadu terkait family office. Salah satu regulasi yang akan segera ditetapkan adalah warga yang menaruh uangnya dalam family office tidaklah dikenakan pajak, tetapi diharuskan berinvestasi, yang akan dikenakan pajak.
“Dan pembangunan ekonomi nanti akan kita pajaki,” kata Luhut melalui akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, diambil Tempo pada 2 Juli lalu.
Artikel ini disadur dari KPK akan Turun Tangan Bila Family Office Timbulkan Kerugian Negara



