Pemprov DKI Ibukota Indonesia Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian di Laporan Keuangan 2023
Jakarta – otoritas Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Negara Indonesia (BPK RI) pada pengelolaan keuangan. Meski ada 5 poin permasalahan pada pengelolaan keuangan daerah, Pemprov DKI dianggap dapat menyelesaikan permasalahan dengan laporan yang rinci.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berhadapan dengan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Ibukota Indonesia Tahun 2023, BPK masih menemukan permasalahan mengenai pengelolaan keuangan daerah,” kata Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit pada rapat paripurna penyerahan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2023 ke Kantor DPRD DKI DKI Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.
Ahmadi menjabarkan lima poin yang digunakan berubah menjadi fokus dari BPK. Poin pertama adalah pengelolaan aset permanen tanah pada Surat Ijin Penunjukan Pengaplikasian Tanah (SIPPT) yang dimaksud berkemungkinan tercatat ganda. “SIPPT belum seluruhnya didukung berita acara serah terima atau BAST dari pengembang juga penyelesaian aset kekal proses pembuatan di pengerjaan berlarut-larut,” ujarnya.
Poin kedua, Pemprov DKI Ibukota belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh PT Ibukota Propertindo (Jakpro), Bank DKI lalu pihak lainnya. “Potensi pendapatan melawan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang dimaksud belum didukung perjanjian kerja sama,” kata Ahmadi.
Poin ketiga, kekurangan besar menghadapi pelaksanaan beberapa paket pekerjaan lalu keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda. Poin keempat, Pemprov DKI Ibukota belum mempunyai mekanisme pencatatan melawan penerimaan hibah segera dari pemerintah pusat. Kemudian poin kelima, penyaluran bantuan sosial terhadap beberapa penerima tiada memenuhi kriteria pada Dinas Sosial lalu Dinas Pendidikan. Ahmadi tiada menjelaskan secara detail apa isi dari yang digunakan dipermasalahkan.
Meski ada hasil analisa muncul permasalahan, kata Ahmadi, BPK juga mempertimbangkan kesesuaian pada serangkaian pemeriksaan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah. “BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualiaan berhadapan dengan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Ibukota Tahun 2023,” ujarnya.
Ahmadi menjelaskan penilaian itu artinya Pemprov DKI Ibukota berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama tujuh kali, yakni dari 2017 sampai 2023. “Capaian ini diharapkan selalu meningkatkan akuntabilitas dan juga transparansi pengelolaan, kualitas laporan sehingga akan berubah menjadi prestasi yang tersebut patut dibanggakan,” kata dia.
Penjabat (Pj) Pengurus DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih menghadapi penilaian BPK. “Opini wajar tanpa pengecualian merupakan penghargaan tertinggi menghadapi akuntabilitas pengelolaan keuangan yang digunakan sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta,” kata Heru pada sambutannya, Kamis.
Artikel ini disadur dari Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam Laporan Keuangan 2023




