Nasional

Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang mana Terima Suap Miliaran?

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memohonkan Redaksi Tempo memberikan klarifikasi mengenai berita dugaan suap anggota DPR di penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang mana dimuat majalah tersebut. Adapun Tempo tak hadir di panggilan yang disebutkan sebab masih menanti pendapat Dewan Pers.

Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mempertanyakan laporan Tempo tentang jual beli kuota haji kemudian suap bernilai miliaran rupiah yang digunakan diduga melibatkan anggota DPR. Dia menyampaikan MKD DPR perlu memperjelas temuan di berita tersebut.

“Apakah betul ada anggota DPR RI yang digunakan betul-betul telah terjadi menerima suap miliaran rupiah?” kata Adang di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Adang menyatakan bahwa dirinya merasa bertanggungjawab melawan tindakan hukum yang digunakan mencoreng nama baik anggota komite itu. “Saya sebagai Ketua MKD kemudian pimpinan MKD juga anggota bertanggungjawab melawan berita ini,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa MKD DPR tetap menghormati Undang-undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik pada pemanggilan Redaksi Tempo. Undangan itu, kata dia, ditujukan untuk memperjelas siapa belaka anggota R yang mana terlibat. 

Berkenaan dengan itu, Anggota MKD DPR Habiburokhman menyatakan Tempo telah dilakukan mengkonfirmasi tak hadir. Dia berencana untuk kembali kembali mengundang Tempo untuk hadir pada kesempatan lain.

Habiburokhman bahkan menawarkan Tempo memberikan klarifikasi dengan mekanisme yang tersebut sifatnya tertutup. 

“Bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya,” ujar Habiburokhman pada kesempatan yang sama. 

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan undangan untuk Tempo didasarkan pada ketentuan Pasal 128 Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan juga DPD (UU MD3) yang mana mengatur bahwa MKD dapat mengakumulasi alat bukti, baik sebelum maupun pada ketika sidang.

Menurut Habiburokhman, pengumpulan alat bukti dapat diwujudkan di mencari fakta untuk memperoleh kebenaran. Oleh sebab itu, kata dia, MKD dapat meminta-minta bantuan terhadap saksi ahli juga pakar untuk memahami materi pelanggaran yang digunakan diadukan pada rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.

“Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tidaklah berkenan ke di lokasi ini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti hambatan ini,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, beliau menyampaikan redaksinya memutuskan tak akan mengunjungi pemanggilan MKD DPR. 

“Terima kasih telah dilakukan memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan pada menimbulkan kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang mana berubah jadi perhatian publik,” kata Bagja pada pernyataan tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.

Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak juga Pertanggungajawaban Hukum di Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo berada dalam mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu. 

“Kami sedang memohon pendapat Dewan Pers berhadapan dengan undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya. 

Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai persoalan hukum haji itu sudah ada berdasarkan kaidah jurnalistik. 

“Kami telah terjadi menerapkan prinsip serta kaidah jurnalistik yang bisa jadi dibaca dengan jelas pada liputan maupun penjelasan di pelbagai jaringan liputan tersebut,” tuturnya. 

Berdasarkan surat undangan yang dimaksud diterima Tempo pada Awal Minggu pagi, MKD DPR memanggil  Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, rencana klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hari ini. Namun, tidak ada ada satu pun perwakilan redaksi yang mana menghadiri. 

Dalam surat itu, MKD DPR memohonkan Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan di Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul “Fulus Haji Plus-Plus”. 

Laporan itu mengeksplorasi tentang Kementerian Agama yang dimaksud menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan pada edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji dan juga suap miliaran rupiah untuk Anggota DPR. 

Artikel ini disadur dari Panggil Tempo Soal Kasus Haji, Ketua MKD DPR: Apa Betul Ada Anggota yang Terima Suap Miliaran?

Related Articles

Back to top button