Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL
Jakarta – Pada Mei 2024, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban pemotongan pendapatan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Pemotongan upah ini diwajibkan untuk pegawai negeri sipil dan juga karyawan swasta yang Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Simpanan Tapera hanya saja dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan disertai hasil pemupukan dana usai masa kepesertaan berakhir.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, Tapera mirip dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tersebut sempat berubah jadi perbincangan publik.
“Seperti dulu BPJS, ke luar yang PBI yang digunakan gratis 96 jt kan juga ramai, tetapi setelahnya berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang digunakan akan dirasakan setelahnya berjalan. Kalau belum biasanya pro dan juga kontra,” ujar Jokowi, pada 27 Mei 2024.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran Simpanan Audien Tapera berasal dari upah yang digunakan ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan juga upah pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai partisipan Tapera paling lambat 20 Mei 2027.
Kendati demikian, kebijakan Tapera dikritik oleh baragam pihak. Salah satu kritik datang dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang tersebut memiliki enam poin penolakan Tapera. Pertama, Tapera bukan memberikan kepastian pekerja untuk miliki rumah. Kedua, pemerintah lepas tanggung jawab akibat tidaklah menyisihkan anggaran Tapera. Ketiga, Tapera dianggap membebani biaya hidup.
Keempat, Tapera rawan penyelewengan lantaran tidaklah ada preseden kebijakan sosial. Kelima, Tapera bersifat memaksa. Keenam, ketidakjelasan pencairan dana Tapera.
Asuransi Kendaraan Third Party Liability (TPL)
Setelah Tapera, pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Asuransi ini memberikan pertanggungan risiko menghadapi tuntutan ganti merugikan dari pihak ketiga yang tersebut mulai berlaku pada awal 2025. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan premi yang digunakan akan dikenakan untuk pemilik kendaraan beroda dua motor dan juga mobil.
Berdasarkan Koran Tempo, rencana wajib mengikuti asuransi TPL ini akan direalisasikan usai Presiden Jokowi melakukan penandatanganan PP melalui Kementerian Keuangan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan serta Perkuatan Bagian Keuangan (UU PPSK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat pada saat berlangsung kecelakaan yang tersebut harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. TPL akan meringankan biaya substitusi kerugian bagi konsumen.
Sementara itu, pengamat asuransi Dedy Kristianto menganggap wajib asuransi kendaraan yang dimaksud dapat meningkatkan perkembangan sektor asuransi akibat jumlah agregat kendaraan ke Negara Indonesia sangat besar. Selain itu, kemungkinan rasio kedaluwarsa juga akan tinggi.
“Rasio kedaluwarsa ini yang digunakan perlu diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi kemudian regulator,” ujar Dedy, pada 21 Juli 2024.
Saat ini, kendaraan bermotor dimiliki oleh beragam kalangan, termasuk warga kelas bawah. Dedy meyakini bahwa penerapan wajib asuransi kendaraan akan sulit direalisasikan kelompok ini. Bahkan, pemerintah juga berbagai mewajibkan iuran yang mana harus ditanggung oleh masyarakat, seperti BPJS serta Tapera.
RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A. FAJRI | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Artikel ini disadur dari Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL



