Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais

JAKARTA – Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam oleh sebab itu memberlakukan aturan tersebut.
Kritikan keras terhadap BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang tersebut mengungkapkan “kerelaan” untuk melepas hijab hanya saja pada dua hari pada waktu bertugas adalah mengacaukan makna toleransi kemudian prinsip di beragama yang dilindungi undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang menurut kami tak sejalan dengan nilai-nilai toleransi lalu kebebasan beragama,” ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini di keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang tersebut disktiminatif serta tiada Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang tersebut dilindungi oleh konstitusi.
“Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dimaksud serta dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka,” tandasnya.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman serta kebinekaan bangsa. “Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai yang disebutkan dan juga menyisihkan partisipasi anggota yang mana ingin bergabung sambil masih menghormati keyakinan mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tiada memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di tempat Ibu Perkotaan Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana di dalam umum terkait tuduhan untuk BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab untuk 18 Paskibraka Nasional putri pada ketika pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya pada keterangan resmi yang dimaksud diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah pernah dirancang seragam beserta atributnya yang mana memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang digunakan mengatur mengenai tata pakaian juga sikap tampang Paskibraka.


