Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!

JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati dalam Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang tersebut jadi solusi hemat serta ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang mana dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang digunakan populer. Tidak cuma populer di tempat kalangan publik umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru dalam Indonesia, sehingga banyak yang tersebut belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang digunakan harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang sebenarnya berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Kuantitas Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang digunakan dijual dengan tarif sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan menurunkan PKB hingga 90%. Artinya, Anda belaka perlu membayar 10% dari PKB yang dimaksud seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang tersebut harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 cuma sekitar Rp33,000. Hal ini tentu terpencil lebih tinggi hemat dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan biaya yang sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)




