Nasional

KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) miliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang tersebut diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang digunakan ditetapkan DPR pascamengeliminasi tindakan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU mempunyai tindakan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, meskipun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang hadir.

“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU pemilihan gubernur inovasi sebagai undang-undang, maka KPU tak ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa belaka KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU pemilihan kepala daerah yang tersebut dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).

Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang dimaksud tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala area (Cakada) yang digunakan diusung partai kebijakan pemerintah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, sebab ketika ia melaksanakan maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah lalu sanggup dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang mana juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.

Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang mana inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang digunakan ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang dipegang kemudian dirujuk oleh KPU tetap saja pengesahan oleh DPR, jikalau memang benar Revisi UU pemilihan gubernur benar-benar disahkan.

“Bisa cuma KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada langkah (MK) menghadapi pengujian tersebut, jadi yang digunakan dipegang oleh KPU yang mana dipegang inovasi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud disahkan DPR,” jelas pengajar pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.

Namun ia tak berharap hal itu terjadi, makanya ia mengupayakan agar partai urusan politik tak tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU pemilihan gubernur yang dimaksud baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, mengamati kekuatan koalisi pada legislatif, ada perasaan khawatir bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal mengawaitu waktu.

“Dan publik tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan langkah dari langkah Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button