DPR Abaikan Putusan MK, Kans Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur Badan Legislasi (Baleg) DPR telah lama menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala area dihitung ketika penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan di menghitung usia minimum calon kepala area sejak pelantikan. Pada rapat yang digunakan diselenggarakan Rabu (21/8/2024) langkah itu diambil cuma pada hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA lalu MK sebagai dua opsi yang mana dapat diambil lalu digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang dimaksud di merevisi UU pemilihan gubernur sebagai pilihan urusan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat apabila secara normatif putusan MK yang dimaksud masih memberikan prospek yang tersebut sejenis bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk progresif di bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud pada dasarkan pada tak adanya amar putusan yang mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mana substansinya tiada mempunyai kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu untuk putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tiada ada yang digunakan kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan prospek terhadap Mas Kaesang untuk forward sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, apabila sikap MK yang dimaksud tak membatasi tafsir melawan putusannya yang dimaksud memberikan ruang bagi siapa pun yang tersebut sudah ada memenuhi persyaratan berhak forward di kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tidaklah ada yang berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidaklah membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.



