Nasional

Putusan MK Final serta Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohon DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah . Sebab, pada revisi yang tersebut dilakukan, DPR telah dilakukan menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 lalu Nomor 70.

Ketua Area Hukum dan juga HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, dikarenakan menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala wilayah dari 20 persen kursi di tempat DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah total pemilih di dalam wilayah tersebut.

“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final kemudian mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang dimaksud diuji harus direvisi tanpa ada tambahan lalu penafsiran sedikit pun berhadapan dengan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang mana telah tidak ada dibahas sejak Oktober 2023 juga tak masuk juga di Prolegnas 2024, secara secara tiba-tiba di jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang dimaksud mengeliminir sebagian besar Putusan MK.

“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK tentang usia 30 tahun calon gubernur dan juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR lebih tinggi menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang tersebut menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur dan juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.

Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang tersebut berada di area parlemen tetap memperlihatkan harus miliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen kata-kata sah. Sedangkan partai nonparlemen dapat mengajukan dengan ucapan sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih pada area tersebut.

“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi sesi baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tak mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.

Atas hal itu, kata dia, Area Hukum serta HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver kebijakan pemerintah yang digunakan mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU pemilihan kepala daerah selama tak mengindahkan putusan dari MK.

Related Articles

Back to top button