Kemampuan Satgas BLBI Dinilai Masih Jauh dari Harapan

JAKARTA – Prestasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai tak maksimal. Pasalnya, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sangat kecil kemudian masih sangat jauh dari harapan.
“Melihat hasil kerja Satgas BLBI ini terus terang agak mengecewakan. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI) cukup panjang,” ujar Pegiat Antikorupsi sekaligus Pengamat Hukum, Hardjuno Wiwoho di dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Tercatat hingga semester satu 2024, Satgas BLBI telah terjadi membukukan perolehan aset eks BLBI sebesar 44,7 jt meter persegi dan juga penerimaan negara tidak pajak (PNBP) sebesar Rp38,2 triliun. Artinya, 34,59% hak tagih negara telah dilakukan berhasil dikembalikan oleh Satgas BLBI dari kewajiban sebesar Rp110,45 triliun.
Hardjuno mengatakan, pencapaian kinerja Satgas BLBI yang dimaksud masih sangat jauh dari harapan.
Artinya, sejak dibentuk pada 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban.
Hal yang disebutkan membuktikan hambatan BLBI memang sebenarnya cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang dimaksud terlibat dan juga menarik kepentingan sektor ekonomi kebijakan pemerintah yang dimaksud cukup kuat di tempat pada persoalan hukum tersebut.
“Fakta BLBI dulu diberikan untuk debitur pada bentuk tunai, sementara jumlah total tunai yang digunakan yang tersebut dikumpulkan Satgas BLBI hanya saja Rp1,5 triliun, jelas tidaklah sesuai ekspektasi publik, “ jelasnya.
Semestinya, BLBI yang mana awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang mana setara. Namun, pasca bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang tersebut berhasil dikumpulkan jarak jauh dari harapan.
Sebagian besar aset yang tersebut disita sebagai properti lalu barang jaminan yang mana nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya.
“Konversi aset non-tunai menjadi dana yang digunakan dapat segera digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya hanya sekali akan menjadi sekumpulan aset yang dimaksud belum tentu mudah dimonetisasi,” tegas Hardjuno.
Yang lebih tinggi mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang mana seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun. Ini adalah berarti bahwa bukanlah cuma pokok BLBI yang mana belum tertagih, tetapi juga bunga yang mana terus bertambah selama lebih lanjut dari 26 tahun.


