Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan untuk Penyelenggara pemilihan

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya terhadap pengurus pilpres di melaksanakan draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang mana akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di dalam berada dalam draf RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian dapat mengakibatkan polemik, nanti akan kita serahkan terhadap pelaksana pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat pada Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU Pemilihan Kepala Daerah ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang tersebut akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan mengantisipasi berikutnya, akibat kan ini tiada segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengatur Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya sudah pernah mengirimkan surat untuk pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, lantaran kemarin berdasarkan langkah Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” kata pria yang tersebut akrab disapa Awiek ketika ditemui di dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).


