Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) melanjutkan penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk mengatur sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Daya serta Narasumber Daya Mineral kemudian Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi lalu Tata Kerja Kementerian Energi kemudian Informan Daya Mineral, tugas serta fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang energi serta sumber daya mineral untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Informan Daya Individu Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di keterangan resminya, disitir Mingguan (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus juga menjalankan sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di tempat seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang dimaksud besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan banyak pegawai yang dimaksud profesional dan juga kompeten di dalam bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM ketika ini sebanyak 5.304 pegawai lalu untuk mengurus serta mengurus sektor ESDM yang mana besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang tersebut besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara tidak pajak (PNBP) yang dimaksud tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral kemudian batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM ketika ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak juga Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral dan juga Batubara;
5. Direktorat Jenderal Daya Baru, Terbarukan, juga Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Penguraian Sumber Daya Individu Daya lalu Informan Daya Mineral;
9. Pusat Informasi lalu Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak juga Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Daya Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan dalam masa mendatang di mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih tinggi berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.




