Dinilai Bakal Jadi Benalu, SP PLN Tolak Kebijakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menolak wacana power wheeling, sebuah konsep yang tersebut dinilai telah lama lama dikenal di struktur liberalisasi bursa ketenagalistrikan. Strategi yang tersebut menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta lalu negara untuk mengedarkan energi listrik pada pangsa terbuka atau secara langsung ke konsumen akhir.
Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan juga Retail Wheeling. Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) jual energi listrik di jumlah keseluruhan besar ke perusahaan listrik atau konsumen pada luar wilayah usahanya. Sementara, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik mengedarkan energi listrik secara langsung ke konsumen akhir di dalam luar wilayah operasinya.
Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali mengatakan, kedua model ini menggunakan jaringan transmisi lalu distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di tempat mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “toll fee.”
Namun, penerapan Power Wheeling dinilai dapat memunculkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Abrar memaparkan analisis dampak Power Wheeling sebagai berikut:
Dari sisi keuangan, skema Power Wheeling dinilali akan menyebabkan penurunan permintaan organik lalu non-organik: Menurut hitungannya, Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% lalu permintaan non-organik dari pelanggan Customer Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. “Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN oleh sebab itu biaya yang mana harus ditanggung negara,” kata beliau melalui keterangan pers, Hari Jumat (6/9/2024).
Setiap 1 GW pembangkit listrik yang digunakan masuk melalui skema Power Wheeling, kata Abrar, diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang dimaksud akan semakin memberatkan keuangan negara. Pengaruh akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp317 triliun menjadi Rp429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp112 triliun.
Dari sisi hukum, lanjut Abrar, Power Wheeling kontradiktif dengan UU No. 20 Tahun 2022. “Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang dimaksud melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004,” tegasnya.
Kemudian skema ini juga dinilai mereduksi peran negara lantaran akan menciptakan kompetisi di area lingkungan ekonomi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Hal ini berpotensi menghurangi peran negara pada menjaga kepentingan umum di area sektor ketenagalistrikan.
Di menilai skema ini juga berpotensi mengakibatkan perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, serta jumlah yang dimaksud dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) kemudian merugikan publik luas.




