Kronologi Penangkapan Bos Texmaco, Buron Satgas BLBI yang mana Berakhir dalam Entikong

JAKARTA – Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang tersebut sudah pernah melakukan pencegahan berhadapan dengan upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Mingguan (8/9/2024) lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
“Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang dimaksud ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar lalu Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), kemudian sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%),” ungkap Rionald di keterangan resmi, Mulai Pekan (9/9/2024) malam.
Baca Juga: Satgas BLBI Diminta Kembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan pada waktu ini, Marimutu tak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran melawan utangnya. Tercatat cuma satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilaksanakan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh lantaran itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara pada bentuk penyitaan aset yang digunakan dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih banyak dari Rp6,044 triliun.
“Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan lalu jualan berhadapan dengan aset Marimutu yang tersebar dalam seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari tindakan hukum BLBI,” kata Rionald.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Diminta Serius Tangani Kasus BLBI
Selain penyitaan, upaya lain yang tersebut sudah dilaksanakan Satgas pada antaranya melakukan transaksi jual beli lelang menghadapi jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan juga memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. pelanggan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah pada Daerah Perkotaan Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. pelanggan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di dalam Kota Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;



