Nasional

Kesaksian Eks Tahanan dalam Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang juga Tak Boleh Salat di tempat Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang dimaksud bukan membayar iuran bulanan dinilai tiada manusiawi. Tahanan yang disebutkan tak bisa saja ke mana-mana, termasuk salat pada masjid.

Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy pada waktu menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK di tempat ruang sidang Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa perkara dugaan pungli Rutan KPK.

Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau bukan pungli di area Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tidaklah mengenakan apabila bukan membayar.

“Akhirnya saudara membayar tidaklah iuran bulanan?” tanya Jaksa di tempat ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024).

“Sebetulnya saya tak mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap memperlihatkan nanti diisolasi lagi lalu digembok diselot’,” jawab Kiagus.

Bukan hanya sekali itu, pria yang mana sempat ditahan di dalam Rutan KPK lantaran terseret tindakan hukum Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang mana tiada membayar juga tak boleh sembayang di area masjid.

“Kedua, bukan boleh berolahraga. Ketiga, bukan boleh sembayang di tempat masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang digunakan tercatat nomor 11 poin A.

Related Articles

Back to top button