Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Mengakibatkan Kerusakan KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang berbentuk teguran ditulis untuk Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron sebab tindakannya hanya saja merugikan KPK secara instansi, belum di dalam tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas untuk menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak ketika konferensi pers di area Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
“Sehingga tidak ada bisa saja dijatuhkan hukuman yang dimaksud tambahan berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya di menentukan sanksi merujuk pada dampak yang ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang mana ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi terhadap Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean di tempat kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa terdiri dari teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tercatat yang disebutkan merupakan agar Ghufron tidaklah mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan mentaati lalu melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.




