Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Penjualan Langsung Soroti Sederet Konsekuensi Negatifnya

JAKARTA – Pelaku bidang usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging barang tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang tersebut merupakan regulasi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi kesulitan ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan jualan komoditas tembakau dengan radius 200 meter dari satuan sekolah kemudian wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi yang disebutkan tiada memadai serta pelaksanaannya tiada dapat diimplementasikan, juga menciptakan prospek praktik pungli dalam lapangan.
“Pasal karet di PP ini akan menyulitkan pelaku perniagaan juga berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy di sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan yang dimaksud terhadap penjual kecil kemudian pekerja. Ia menganggap peraturan yang tersebut semata-mata fokus pada kemampuan fisik tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan usaha kecil serta menurunkan pemasukan secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kondisi tubuh kemudian kegiatan ekonomi pada regulasi ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, perasaan khawatir hilangnya hasil penjualan penjual kecil lalu peritel yang nantinya dapat berimbas pada negara. Dengan begitu, tujuan pemerintah untuk menekan prevalensi perokok menjadi rancu juga salah sasaran. Imbasnya para tukang jualan serta peritel yang mana selama ini telah lama mematuhi aturan malah tertekan.
“Pemerintah perlu menyoroti dari sisi hulu ke hilirnya, lalu imbasnya seperti PHK kemudian kemiskinan yang tersebut makin mengkhawatirkan. Oleh lantaran itu, kondisi kondisi tubuh ini semestinya tak dikait-kaitkan dengan ekonomi,” tegas dia.
Roy mengatakan, kombinasi kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dan juga penerapan zonasi larangan pemasaran item tembakau berpotensi meningkatkan konsumsi dari rokok illegal yang mana semakin mengkhawatirkan. Sulitnya akses konsumen dewasa untuk membeli item tembakau dan juga kurangnya informasi terhadap produk-produk tembakau legal, dikhawatirkan memicu terjadinya shifting ke rokok illegal.
Selama ini, Aprindo sudah menyuarakan perasaan khawatir penjual ritel dengan bersurat ke kementerian terkait untuk memohon adanya pengkajian ulang. Namun dari banyaknya pasal karet dan juga perancangan yang mana berbagai sekali lubangnya, asosiasi tiada pernah diajak diskusi kemudian beberapa orang kementerian yang tersebut menyetujui dinilai tidaklah berkaitan dengan segera dengan nasib tukang jualan ritel nantinya.
“Kami berharap ada balancing antara kegiatan ekonomi kemudian kesehatan, dalam mana peraturan ini semestinya menjadi ranah pemerintah untuk mempertimbangkan penyelenggaraan teknisnya. Karena penting sekali untuk meninjau adanya pengawasan yang efektif juga mempertimbangkan nasib penjual yang digunakan selama ini sudah ada taat di area lapangan,” tutup dia.


