Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Perlu Keterbukaan

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif mengambil bagian ambil ucapan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi publik kecil yang digunakan menggantungkan kehidupannya pada sektor sektor hasil tembakau, seperti petani dan juga peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang mana masih menuai polemik pada beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti tentang perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang tidak ada transparan juga minim pelibatan sektor terdampak.
Baca Juga: Gudang Garam ‘Batuk-batuk’ Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi masalah lapangan usaha hasil tembakau yang dimaksud merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih banyak dari 6 jt tenaga kerja di area dalamnya lalu penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Sehingga, pembuatan kebijakan pada sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional. Dalam prosesnya, pemerintah bukan bisa saja sembarangan dan juga harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang tersebut menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
“Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang tersebut miliki kontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja dan juga penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 jt jiwa warga Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tak boleh asal-asalan lalu Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang mana terdampak,” ujar beliau terhadap media.
Dalam sidang kabinet paripurna pada Ibu Perkotaan Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi agar tak menyebabkan kebijakan ekstrem yang dimaksud dapat memunculkan gejolak masa transisi pemerintahan. Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, pada hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di tempat Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Oleh dikarenakan itu, ia berharap tidak ada ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang digunakan berkaitan dengan hajat hidup orang sejumlah kemudian berpotensi merugikan penduduk luas. “Penting untuk menjamin tidaklah ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk,” kata ia pada membuka sidang belum lama ini.
Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia miliki keunikan dibandingkan negara lain, tak sanggup disamakan. Di Indonesia, bidang tembakau mengangkat tenaga kerja secara signifikan kemudian memiliki jutaan peritel yang tersebut mayoritas di dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM). Bagi peniaga kecil, hasil tembakau memberi kontribusi pada pendapatan sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi perekonomian domestik juga global pada waktu ini bukan menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang tersebut tidaklah mempertimbangkan dampak terhadap publik kecil ini dapat mengupayakan meningkatnya pengangguran serta mengancam stabilitas perekonomian nasional.
“Perlakuan sembarangan terhadap lapangan usaha tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika bukan ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko,” jelasnya.




