RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang

JAKARTA – DPR setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU .
Kesepakatan itu, diambil di forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang mana dilakukan pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Dalam rapat itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.
“Kami menanyakan untuk seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang pembaharuan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk terhadap seluruh partisipan rapat.
“Setuju,” jawab seluruh kontestan rapat paripurna.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah mengambil langkah tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil langkah tingkat II atau disahkan menjadi UU.
Berikut ini 9 poin yang digunakan dimaksud:
1. Substansi pada konsideran Menimbang
2. Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat (4) terkait syarat-syarat pengaplikasian senjata api sarana kemudian prasarana Pejabat Imigrasi tertentu
3. Perubahan substansi pada Pasal 16 Ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia di hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan kemudian penuntutan berhadapan dengan permintaan, serta penambahan substansi baru di dalam Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga mengenai ketentuan tambahan lanjut pelaksanaan pencegahan serta penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.



