Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang dimaksud menggerakkan implementasi kemasan rokok polos tanpa merek lalu Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang tersebut merupakan kebijakan inisiatif Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) menuai kritik.
Dalam aspek hukum, beleid ini dianggap diskriminatif lalu kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) juga konstitusi. Kritik ini kian deras setelahnya ditemukan pasal-pasal tersembunyi di peraturan yang dimaksud yang tersebut mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang mana disorot adalah adanya peraturan yang mana dinilai mengabaikan hak-hak hidup rakyat luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk pedagang ritel juga petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan yang disebutkan jelas akan berdampak pada kelompok penduduk kecil, seperti penjual asongan, serta sektor hasil tembakau yang mana sudah berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Konsekuensi ini terasa signifikan bagi tenaga kerja juga petani tembakau, yang tersebut selama ini menggantungkan hidup pada bidang ini.
“Hal yang dimaksud menunjukkan adanya ketidakadilan pada proses pembuatan peraturan, yang dimaksud seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ucapannya pada sebuah diskusi publik, diambil (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting pada menjaga agar kebijakan pemerintah bukan merugikan masyarakat. MK diharapkan dapat memeriksa dan juga menilai apakah terdapat unsur subjektivitas pada aturan-aturan baru tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, penduduk mempunyai hak untuk mengajukan gugatan kemudian memohonkan peninjauan ulang terhadap regulasi yang dimaksud dianggap tidaklah sesuai dengan kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan banyak pengumuman yang digunakan menilai bahwa peraturan yang disebutkan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang dimaksud harus dapat dilaksanakan, bukan diskriminatif, dan juga tiada bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, di tempat tingkat legislatif, DPR RI terus memantau kemudian mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang mungkin saja diambil termasuk pengajuan judicial review jikalau ditemukan adanya ketidakadilan pada peraturan.
“Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang dimaksud tiada berpihak pada kepentingan umum,” kata dia.


