Helena Lim Keram Leher, Pengadilan Tipikor Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah

JAKARTA – Pengadilan Tipikor DKI Jakarta menunda persidangan tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk 2015-2022 dengan Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim . Pasalnya, yang mana bersangkutan mengaku keram leher.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kemampuan fisik dari Terdakwa. Helena pun mengaku sedang mengalami sedikit ganguan kesehatan. “Kurang enak badan sebab otot leher saya keram,” kata Helena di tempat ruang sidang Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Saudara bisa jadi mengikuti persidangan?,” tanya Hakim Rianto.
Mendengar pertanyaan tersebut, Helena menyatakan ia tiada dapat menoleh lantaran sakit di dalam leher. Kemudian, Helena memohon Majelis Hakim mengizinkan dirinya tidak ada mengikuti sidang dengan jadwal mendengarkan keterangan saksi itu.
“Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tak mengikuti persidangan, Yang Mulia, kalau berkenan sudi kiranya tak mengambil bagian persidangan Yang Mulia,” ujar Helena.
Mendengar jawaban Helena, Hakim Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihatnya.
Senada dengan kliennya, penasihat hukum memohon Helena tak mengikuti persidangan tersebut.
“Setelah saya berdiskusi, mungkin saja berhadapan dengan izin dari majelis, kalau diperkenankan dari Terdakwa bukan mengikuti persidangan kali ini dikarenakan mengingat kondisi leher dari Terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk Yang Mulia, di area di lokasi ini sakit Yang Mulia, jadi harus di kondisi berbaring, Yang Mulia,” kata penasihat hukum Helena.




