Jokowi Sebut APBN Hanya untuk Kawasan Inti IKN: Sisanya Berharap pada Penanam Modal
Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN), pekan lalu. Ia ingin Otorita IKN betul-betul diberi kewenangan menyita perhatian investasi, baik dari pada maupun luar negeri. Karena itu, salah satu yang diatur pada Perpres 75 adalah pemberian hak guna bisnis (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.
“Karena yang tersebut dibangun dari APBN (anggaran pendapatan serta belanja negara) itu hanya saja kawasan inti, kawasan pemerintah. Sisanya, berharap pada penanam modal di maupun luar negeri,” kata Jokowi ketika memberi informasi pers dalam Lanud Halim Perdanakusuma, sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, Selasa, 16 Juli 2024, disitir dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi meneken Perpres Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis, 11 Juli 2024. Menurut pasal 2 ayat 1 di beleid ini, pelaksanaan percepatan konstruksi IKN bertujuan untuk membentuk sistem ekologi kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang meliputi penyediaan dan juga pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial dan juga infrastruktur komersial.
Selain memuat aturan HGU, Perpres 75 mengatur mengenai jangka waktu pemberian hak guna bangunan (HGB) ke berhadapan dengan hak pengelolaan lahan hingga 180 tahun. Perpres 75 mengatur persoalan insentif bagi pelaku usaha. Dalam pasal 7 disebutkan, tarif yang tersebut dikenakan terhadap pemodal yang mana mau berkontribusi berhadapan dengan pengelolaan aset di penguasaan (ADP) Otorita IKN bisa jadi Simbol Rupiah 0. Selain itu, pembayarannya dapat diangsur.
Senada dengan Jokowi, Menteri Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan aturan ini dibuat untuk mendebarkan investor. Ia juga mengklaim aturan itu bukan berarti pemerintah memasarkan tanah terhadap penanam modal.
“Prinsipnya, yang digunakan saya dapat dari Pak Presiden, kami bukanlah jual tanah. Kami ingin menantang investasi,” ujar Basuki dalam Kementerian PUPR, Jumat, 12 Juli 2024. Pasalnya, anggaran yang mana dialokasikan pemerintah dari APBN untuk IKN cuma 20 persen. “Jadi, memang benar harus sejumlah investasi.”
Namun, pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Ia menganggap aturan HGU maupun HGB tak menjamin sanggup menyita perhatian investor. Musababnya, menurut dia, penanaman modal ke IKN seret bukanlah gara-gara urusan hak berhadapan dengan tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya tiada ada.
“Kalaupun ada, tidak ada sampai 5 jt orang. Padahal, perhitungan pembangunan ekonomi baru dapat menguntungkan apabila minimal ada 5 jt penduduk pada 10 tahun,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melalui keterang tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Di sisi lain, Suryadi menambahkan, pemodal juga akan datang memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Maksudnya, penanam modal tidak ada menghendaki adanya deforestasi lalu dampak negatif untuk masyarakat.
“Kemudian, kepercayaan penanam modal terhadap konstruksi IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan tindakan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Ibukota Indonesia ke Nusantara,” kata Suryadi. “Presiden malah berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang tersebut melakukannya.”
Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut APBN Hanya untuk Kawasan Inti IKN: Sisanya Berharap pada Investor




