Tak Setor Laporan Keuangan, BEI Denda Rp50 Juta per Emiten

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengenakan sanksi denda Rp50 jt terhadap perusahaan yang digunakan belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024. Sanksi yang dimaksud dikenakan oleh sebab itu emiten yang bersangkutan tiada menyampaikan laporan keuangan mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan.
Dalam keterbukaan informasi, dari 988 perusahaan tercatat, sebanyak 54 perusahaan di dalam Papan Utama serta Pembangunan belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 30 Agustus 2024.
“Dikenakan Peringatan Tertulis II serta denda sebesar Rp50 Juta,” tulis manajemen BEI pada keterbukaan informasi pada Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: OJK Bakal Buru Semua Pihak yang dimaksud Terlibat di Gratifikasi IPO
Adapun, emiten yang mana dikenakan sanksi denda yang dimaksud antara lain, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Visi Dunia Pers Asia Tbk (VIVA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dan juga PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).
Sementara itu, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II untuk 2 perusahaan tercatat dalam Papan Akselerasi yang digunakan belum menyampaikan laporan keuangan yakni, PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK) dan juga PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Serta, mengenakan sanksi Peringatan Tertulis I untuk PT Sepatu Bata Tbk (BATA).
Sanksi Peringatan Tertulis I juga diberikan terhadap PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES) oleh sebab itu melakukan inovasi rencana penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2024. Sebelumnya ditelaah secara terbatas menjadi unaudited, dan juga penyampaiannya melebihi batas waktu penyampaian laporan keuangan unaudited.
Baca Juga: Dugaan Skandal Gratifikasi IPO, BEI Diminta Terbuka Siapa Saja yang tersebut Terlibat
Di sisi lain, sebanyak 27 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan temporer untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024 yang digunakan diaudit oleh Akuntan Publik. Juga, 2 perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, akan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang dimaksud diaudit oleh Akuntan Publik untuk periode yang dimaksud berakhir 30 Juni 2024.




