Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya telah lama menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang disebutkan memohon agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang dimaksud terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang dimaksud dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang disebutkan adalah illegal.
“Kami telah menyurati Presiden Jokowi, surat telah saya tandatangani,” kata Arsjad di keterangannya, Hari Minggu (15/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 kemudian Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang digunakan terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 lalu Keppres No 18 Tahun 2022 untuk meyakinkan Kadin Indonesia tetap saja berjalan sesuai kepentingan nasional lalu AD ART yang mana telah ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, pada konferensi pers yang digunakan dilakukan Hari Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Sektor Organisasi, Hukum lalu Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tak sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia dan juga sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada dalam tempat lain, mendadak ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang hadir di tempat sana laki-laki, bapa-bapa. Hal ini sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang dimaksud sebagai pergerakan kudeta, oleh sebab itu Munaslub yang disebutkan tidaklah memenuhi unsur sesuai tahapan serta aturan pada AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang mana hadir pada sana tidaklah memenuhi kuorum, tidak ada sesuai dengan AD ART yang digunakan tertuang pada Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai pertumbuhan kegiatan ekonomi 2045. Namun, di hal kepemimpinan di tempat Kadin serta Munaslub, kedua hal yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan juga undang-undang.
“21 Kadin Provinsi sudah mengambil sikap dan juga menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, dan juga perbuatan makar terhadap pengurus yang tersebut sah. Kami hadir oleh sebab itu sayang terhadap Kadin juga bersama-sama ingin berjalan sama-sama pemerintah untuk kegiatan ekonomi Indonesia,” jelas dia.




