Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Pergerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengakui, tak bisa saja melarang pemilih untuk memilih kotak kosong pada pilkada di area beberapa daerah. Hal itu menjawab fenomena aksi mencoblos kotak kosong yang mulai muncul.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengakui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun Bawaslu juga bukan boleh melarang.
“Kami tidaklah kemudian di kapasitas melarang, tapi kami berharap semua warga negara sanggup melakukan hak pilihnya serta kami berharap fenomena kotak kosong ini tidak ada terjadi lagi,” kata Rahmat Bagja terhadap wartawan pada Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja menyebut, Bawaslu mempersilakan penduduk bersikap terhadap hak pilihny untuk memilih kotak kosong. Sebab, jikalau Bawaslu melarang itu, maka bisa saja diartikan Bawaslu berpihak untuk lawan kotak kosong.
“Kami juga tidaklah boleh mempengaruhi, jadi misalnya jangan pilih kotak kosong, entar dikira kampanye untuk pemilih yang mana bukanlah kotak kosong,” ungkap dia.
Oleh sebabnya, sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu memutuskan tiada bersikap terhadap fenomena coblos kotak kosong.
“Kami pelopor tidak ada pada tempatnya untuk kemudian memilih atau tidak ada memilih kotak kosong, ini terserah masyarakat,” tutupnya.


