KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi
Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko tidak setuju dengan rencana memperbolehkan TNI berbisnis melalui revisi undang-undang Tentara Nasional Indonesia. Jenderal TNI Purnawirawan ini memandang TNI harus profesional.
“Saya secara pribadi tidaklah setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko usai konferensi pers pada Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Moeldoko mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu pada bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI bergerak yang digunakan memiliki yayasan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tiada ada lagi pada TNI,” katanya.
Rencana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, kemudian Security Hadi Tjahjanto. TNI memberi saran supaya aturan yang mana termuat di Pasal 39 huruf c pada revisi UU TNI untuk dihapus. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksda Kresno Buntoro di Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat telah lama menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 8 Juli mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah ada menerima Surat Presiden dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk revisi UU TNI. Namun Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Ketenteraman pada waktu ini masih menyusun daftar inventaris masalah.
Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Industri Ketenteraman menentang rencana pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit di revisi UU TNI. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara Indonesia (YLBHI) sekaligus perwakilan Koalisi Publik Sipil untuk Reformasi Bagian Keamanan, M. Isnur, menganggap revisi UU TNI yang dimaksud membuka keran militer berbisnis merupakan langkah keliru.
Alih-alih mengambil bagian berbisnis, TNI harus berfokus pada pertahanan dan juga keamanan negara. “Militer tiada dibangun untuk kegiatan industri juga politik, lantaran hal itu akan mengganggu profesionalismenya,” kata Isnur di pernyataan tertulisnya, Selasa, 16 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menyatakan industri yang digunakan direalisasikan prajurit yang tersebut dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, dan juga bervariasi kegiatan usaha lainnya.
“TNI akan masih profesional sebagai prajurit, dikarenakan itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Revisi UU TNI Tidak Perlu Dikhawatirkan
Meskipun tidaklah setuju dengan ide tentara kembali berbisnis, Moeldoko sendiri menganggap tak ada yang harus dikhawatirkan persoalan revisi UU TNI, khususnya perihal dwifungsi. Kepala Staf Presiden minta komunitas terlibat mengawal rute pembuatan aturan itu.
Moeldoko memaparkan reformasi internal TNI mengharuskan tentara profesional. KSP mengutarakan secara kerangka dwifungsi TNI telah tak ada lagi. Dia juga mengatakan doktrin itu akan mengikuti sampai ke bawah dan juga inovasi secara kultural memerlukan waktu. “Saya terus-menerus mengungkapkan rakyat jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi tni akan kembali. Nggak,” katanya.
DANIEL | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS ke Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi



