Anggota Dewan Kuantitas Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak
Jakarta -Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama mengemukakan fraksinya pada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor. Dia memandang alasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mana melempar rencana wajib asuransi kendaraan ke umum asal-asalan.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi hanya sekali oleh sebab itu pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK (Pengembangan lalu Menguatkan Bidang Keuangan),” kata Suryadi pada keterangan tercatat pada Ahad, 21 Juli 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan pasca Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan otoritas melalui Kementerian Keuangan terkait aktivitas lanjut dari Undang-Undang Pembangunan kemudian Menguatkan Bidang Keuangan (P2SK).
Suryadi menyampaikan asuransi kendaraan ini akan menambah beban bagi masyarakat. Dia logis kendaraan bagi warga bukanlah sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Saat bagi banyak pihak kendaraan berfungsi sebagai alat produksi, Suryadi memandang hal ini akan datang mungkin merembet untuk naiknya biaya barang dan juga jasa. “Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya warga masih berbagai yang digunakan menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini mungkin akan merembet untuk kenaikan tarif beragam barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatatkan data sebanyak-banyaknya 50 persen kendaraan bermotor ke Tanah Air masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Simbol Rupiah 100 triliun. “Persoalannya mampu jadi dikarenakan mekanisme membayar pajaknya tak efektif atau memang sebenarnya komunitas tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Oleh sebab itu, Suryadi mengutarakan di aturan ini pemerintah juga mesti mendapat persetujuan DPR di menerbitkan Peraturan eksekutif yang tersebut mengatur asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini. Regulasi ini tercantum pada Pasal 39A UU P2SK ayat (4).
“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan yang dimaksud mendapatkan penolakan keras dari komunitas sehingga PP-nya tak disetujui oleh DPR, maka otoritas tiada boleh memberlakukan asuransi tersebut,” kata dia.
Suryadi yang dimaksud juga Anggota Komisi V DPR itu menafsirkan acara asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini belum bermetamorfosis menjadi solusi komprehensif dari permasalah yang tersebut sesungguhnya. Dia juga mencatut Pasal 39A UU P2SK yang mana menjelaskan bahwa acara asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third part liability. Aturan ini salah satunya terkait dengan kecelakaan tak lama kemudian lintas.
“Artinya, tidaklah sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan sesudah itu lintas. Jadi, apabila muncul kecelakaan sesudah itu lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal kemungkinan besar dengan asuransi,” kata dia.
Suryadi menyimpulkan rencana inisiatif asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini merupakan tindakan kuratif dan juga rehabilitatif sewaktu berjalan kecelakaan kemudian lintas. Meski demikian, kata Suryadi, tindakan ini belum mencakup promotif juga preventif. “Jika memang benar pemerintahan benar-benar penting mencari solusi menghadapi kecelakaan berikutnya lintas secara komprehensif, seharusnya jangan jika bunyi (asbun) asuransi wajib bagi kendaraan,” kata dia.
Dia mengatakan harusnya pemerintah merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ). Meski demikian, Suryadi mengakui revisi UU LLAJ ini sudah lama dibahas ke Komisi V, tapi Badan Legislatif DPR menghapus dari prolegnas prioritas 2023. “Padahal RUU ini telah lama mendapatkan berubah-ubah masukan dari para pakar transportasi, praktisi lalu beberapa asosiasi,” kata dia.
Suryadi juga mengungkapkan fraksi PKS mengusulkan revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan setelah itu lintas dapat dicarikan solusi yang dimaksud komprehensif. Dia mengkaji rencana mewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor ketika ini justru membebani masyarakat.
Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah, tidak dengan gampangnya membebani rakyat dengan asuransi, apalagi alasannya akibat praktik asuransi wajib ini telah berlaku ke beragam negara lain,” kata Suryadi.
Di Korea Selatan, kata Suryadi, asuransi menjadi bagian dari solusi yang mana komprehensif dari permasalahan berikutnya lintas. Dia menunjukkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di sana tiada berlaku asuransinya dikarenakan truk semacam itu bisa saja semata melibatkan perubahan ilegal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, lalu Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengutarakan ketika ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari mengantisipasi peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini. “Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi pada Insurance Wadah yang tersebut Tempo pantau secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi menyatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang tersebut akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan pergi dari di Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengungkapkan institusinya juga akan menyebabkan Peraturan OJK yang tersebut mengatur asuransi kendaraan ini. “Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib,” kata Ogi.
Pilihan editor: OJK Tunggu eksekutif Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Artikel ini disadur dari Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak




