Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian perihal Wajib Asuransi Kendaraan
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons wacana wajib asuransi kendaraan pada tahun depan. Jokowi menyatakan belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut.
“Belum. Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi usai meluncurkan Golden Visa di Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, lalu Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menyatakan ketika ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan sembari mengantisipasi peraturan pemerintah yang tersebut akan bermetamorfosis menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Pertemuan yang digunakan Tempo pantau dari YouTube CNBC Indonesi pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengungkapkan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang mana akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan pergi dari ke Januari 2025. Senyampang itu, Ogi memaparkan institusinya juga akan menciptakan Peraturan OJK yang digunakan mengatur asuransi kendaraan ini.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Nusantara (SPAI), Lily Pujiati, mengutarakan organisasinya menolak rencana ini akibat akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, serta kurir. Dia mengatakan biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tak sebanding dengan keadaan pendapat para pekerja angkutan berbasis aplikasi.
“Karena biaya premi asuransi yang dimaksud akan dibayarkan tidak ada sebanding dengan kondisi pendapatan kami yang tak menentu. Ini adalah disebabkan tarif angkutan yang dimaksud hemat akibat status pengemudi sebagai mitra,” kata Lily pada informasi tercatat pada Senin, 22 Juli 2024. Akibat dari sistem kemitraan ini, Lily mengutarakan pengemudi angkutan berbasis program tak mendapat penghasilan layak merupakan upah minimum seperti pekerja lainnya.
Tak belaka itu, Lily mengungkapkan wajib asuransi ini juga akan menambah biaya hidup sehari-hari bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi mobile yang dimaksud tak ditanggung perusahaan mitra kerja. Biaya operasional itu, kata dia, dalam bentuk pengeluaran untuk unsur bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan ponsel, atribut helm, tas, dan juga jaket.
DANIEL A. FAJRI, ADIL AL HASAN
Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan



