Soal Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Cak Imin Tuntut Kepala BPIP Mundur

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti perihal larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab. Cak Imin menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur.
“Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun serta diganti menghadapi perilaku yang dimaksud tidak ada benar kemudian mengganggu rasa keadilan serta persatuan,” kata Cak Imin pada sambutannya pada acara penyerahan rekomendasi partai terhadap Bupati/Wali Daerah Perkotaan di dalam Ibukota Pusat, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi kekuatan yang mana menegakan konstitusi. Cak Imin menegaskan, semua pihak memiliki hak yang mana identik pada berekspresi sesuai agama kemudian keyakinannya. “Kok ada larangan jilbab di Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan dan juga bawahan kesukarelaan itu pasti tak terjadi,” ujarnya.
“Semua dihinggapi rasa ketakutan berhadapan dengan yang di dalam bawah terhadap yang mana di area atas. Ya anak-anak kita pasti sudah ada lama ingin jadi Paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang digunakan terpaksa,” sambung dia.
Cak Imin juga menegaskan pihaknya siap untuk menjadi pemimpin BPIP dengan sebaik-baiknya. “Tapi tidak itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini teristimewa BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak berhadapan dengan tafsir kebenaran Kebinekaan Tunggal Ika pada praktik keberadaan bernegara lalu bernagara kita. Konstitusi juga keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tak memaksa Paskibraka Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan terhadap BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka. “BPIP menegaskan bahwa bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian menjelaskan sejak awal berdirinya Paskibraka sudah pernah dirancang seragam beserta atributnya yang mana mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga kemudian merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah terjadi menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 telah terjadi ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, serta Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu penyelenggaraan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan lalu semata-mata dijalankan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka Putri mempunyai kebebasan penyelenggaraan jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh serta taat pada konstitusi,” pungkasnya.



