Nasional

Polri di area Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di tempat bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi dan juga Analisa Ketenteraman Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang digunakan muncul berada dalam pembahasan revisi UU Polri.

Dia menilai jikalau Polri di area bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang disebutkan berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Letak yang dimaksud akan mempersempit ruang gerak juga merupakan upaya untuk melemah institusi Polri.

“Jika Polri di tempat bawah kementerian yang tersebut dipimpin oleh individu menteri dari partai politik, maka akan ada prospek politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen lalu tidak ada boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung juga Kejaksaan,” kata Wibisono untuk awak media, Rabu (14/8/2024).

Polri di area Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa

Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang dimaksud dipimpin oleh Kapolri yang digunakan bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden.

Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidak ada mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di tempat bawah kementerian merupakan suatu wacana kegagalan lalu mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral serta tiada berpihak terhadap kepentingan urusan politik manapun,” katanya.

Dia menilai kedudukan Polri ketika ini yang berada di dalam bawah presiden sudah ada tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur di konstitusi serta peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang tersebut berfungsi untuk mewujudkan keamanan pada negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri tidak alat pemerintah, apalagi alat partai politik.

“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang dimaksud memiliki kesatuan institusi yang digunakan bersifat nasional kemudian tak dapat dipecah-pecah melawan dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di dalam Amerika Serikat yang mana mempunyai struktur pemerintahan yang dimaksud terdesentralisasi,” katanya.

Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang disebutkan mengungkapkan alasan lain yang perlu diperhatikan di usulan inovasi sikap Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang digunakan akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke pada kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR dan juga revisi UU Polri. Proses urusan politik yang mana demikian panjang yang dimaksud tentu semata akan menguras waktu dan juga energi pada parlemen,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button