Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana
Jakarta – Ketua pasukan kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengutarakan kliennya masih mempertimbangkan untuk menyebabkan persoalan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) mengeluarkan kemudian menyatakan Hasyim bersalah menghadapi aktivitas asusila terhadap CAT.
“One step closer,” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.
Aristo memaparkan tindakan hukum pelecehan seksual ini sudah pernah memproduksi lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili di luar negeri sehingga kelanjutan persoalan hukum ini masih dipertimbangkan.
“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo.
Aristo pun mengaku puas melawan putusan DKPP yang tersebut mengeluarkan Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang mana diwujudkan Hasyim terhadap kliennya.
“Saya puas juga sedih. Puas pada arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota serta Ketua KPU,” kata Aristo.
Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan informasi orang yang terdampar berubah menjadi alat bukti utama,” ucapnya.
Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Tanah Air (Puskapol UI), Hurriyah, menyampaikan bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dijalankan apabila CAT melapor sebab perkara ini merupakan delik aduan, pada mana individu yang terjebak harus proaktif melaporkan pelaku.
“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tidaklah ada pengaduan dari korban, maka tiada bisa,” ujar Hurriyah ketika dihubungi Tempo, Rabu malam.
Di sisi lain, Hurriyah mengatakan bahwa kelompok warga sipil juga dapat mengupayakan CAT melaporkan Hasyim. “Tapi selama bukan ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu tidak ada dapat diproses,” kata dia.
Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Artikel ini disadur dari Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana


