Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara
Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro mengajukan permohonan aparat penegak hukum mengusut tindakan hukum peretasan pada Pusat Fakta Nasional Sementara atau PDNS 2 ke Surabaya, Jawa Timur.
“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tindakan hukum ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan pemeliharaan bagi warga yang terdampak dan/atau berubah menjadi korban,” kata Atnike di keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut ia peretasan yang digunakan berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara pada tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang mana bukan sah atau bukan disengaja terhadap data pribadi.
Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko pembaharuan data yang tidak ada sah atau tidak ada disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidaklah sah, tiada disengaja, atau perusakan data.
Komnas HAM mengkaji terdapat risiko pelanggaran terhadap sebagian hak asasi manusia, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Individu yang pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pendatang berhak melawan pengamanan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak miliknya.
Oleh oleh sebab itu itu, selain memohonkan terhadap aparat hukum, Komnas HAM juga memohon pemerintah, salah satunya Kementerian Kominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), juga kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah juga prosedur, dan juga membuka layanan pengaduan umum untuk menjamin pelindungan lalu pemulihan bagi warga yang dimaksud terdampak.
“Meminta pemerintah juga kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat menghadapi dampak dari peretasan yang dimaksud terjadi, baik pada jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum juga Keselamatan Hadi Tjahjanto melakukan konfirmasi bahwa layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini. Menurut Hadi Kemenkominfo dan juga BSSN akan mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang mana akan ditingkatkan dengan hot site dalam Batam.
Kemenko Polhukam juga mengupayakan proteksi data yang digunakan berlapis dari di dalam PDNS 2 dengan cloud yang digunakan dipantau segera oleh BSSN. “Setiap pemilik data center juga mempunyai backup sehingga paling tak ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan,” tutur Hadi, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara itu Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah mengevaluasi peretasan terhadap PDN. Kepala Negara mengharapkan ke depan ada back up dari data nasional.
“Di-back up data nasional kita, agar kalau ada kejadian kita gak terkaget-kaget. Hal ini terjadi di dalam negara lain, bukanlah kita saja,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik batrei kendaraan listrik pada Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Jokowi bukan merinci secara detail sewaktu ditanya apa evaluasi untuk menguatkan sistem siber. Namun Eks Kepala daerah DKI Jakarta ini mengemukakan yang digunakan paling penting ada solusi supaya kejadian yang tersebut identik tak kembali terjadi.
PDN, yang tersebut dikelola oleh Kemenkominfo lalu BSSN diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang tersebut menyerang sistem data.
PDNS dalam Surabaya itu mengurus 73 data kementerian lembaga dan juga banyak milik pemerintah daerah. Kominfo dan juga BSSN yang bertanggung jawab menghadapi Pusat Fakta Nasional dinilai gagal mempertahankan objek vital serta strategis tersebut.
DANIEL A. FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Kepala BSSN Menghindar pada waktu Ditanya Soal Peretasan PDN
Artikel ini disadur dari Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara




