Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

JAKARTA – Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan gubernur 2024. Rieke berterima kasih untuk rakyat Indonesia dikarenakan sudah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dia menyatakan PKPU Nomor 10/2024 sudah bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang aturan partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, juga putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait aturan batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pemilihan Kepala Daerah (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun juga calon bupati juga perwakilan bupati 25 tahun pada ketika pencalonan).
“Terima kasih Indonesia yang dimaksud telah lama berjuang untuk tetap saja tegaknya demokrasi,” ujar Rieke pada keterangannya dikutip, Mulai Pekan (26/8/2024).
Rieke pun mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang mana telah dilakukan mengawal lalu berjuang seperti mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, serta budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja. “Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan kemudian anggota Komisi II DPR, Kemenkumham, kemudian KPU,” katanya.
“Saya mohon maaf melawan segala kekurangan sebagai duta rakyat. Mohon maaf lahir batin serta mohon doanya saya Insya Allah esok dini hari, Awal Minggu 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah,” pungkas Rieke.



